Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

About IT Forensic

About IT Forensic

    IT Forensic  Forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Forensik komputer adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku,istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi. TUJUAN Tujuan dari forensik adalah mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. 1. IDENTIFIKASI Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.  2. PENYIMPANAN Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-...

Lets talk about Cyber Crimee

  Mayantara (cyberspace)      sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Cyberspace bisa juga diartikan sebagai media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online. Cyber Crime      Cyber crime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau terjadi secara digital, kejahatan ini dilakukan melalui komputer dan jaringan. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar.  - Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.  - Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan Pola Kejahatan       Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi e...

UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK

    HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. MenurutUU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang. HAK CIPTA UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1 1. Hak Cipta Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuknya tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pencipta Seorang atau beberapa orang ...