Langsung ke konten utama

About IT Forensic

About IT Forensic

 

 




IT Forensic

 Forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Forensik komputer adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku,istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi.




TUJUAN

Tujuan dari forensik adalah mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.


1. IDENTIFIKASI

Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. 


2. PENYIMPANAN

Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentuKarena bukti digital bersifat sementara (volatile), mudah rusak, berubah dan hilang, maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik mutlak diperlukan.Kesalahan kecil pada penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan



3. ANALISA BUKTI DIGITAL

Tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti-bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di-explore kembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan. Tahapan analisis terbagi dua, yaitu: analisis media (media analysis) dan analisis aplikasi (applicationanalysis) pada barang bukti yang ada.


4. PRESENTASI

Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisasecara mendalam dan dapat dipertanggung jawabkansecara hukum di pengadilanLaporan yang disajikan harus di cross-checklangsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung.


TRAINING DAN SERTIFIKASI

  • Certified Information System Security Professional
  • Certified Forensics Analyst
  • Experienced Computer Forensic Examiner
  • Certified Computer Examiner
  • Computer Hacking Forensic Investigator
  • Advanced Information Security

     

     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emang ada, peraturan dan regulasi di bidang IT??

    TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ·          Telekomunikasi ·          Multimedia ·          Komputer LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI 1.Hukum Moore (Nilai kecepatan) Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year - Gordon Moore, Co Founder, INTEL 2.Hukum Metcalfe (Nilai silaturahmi) The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes -Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M 3.Hukum Coase (Nilai efisiensi) Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently -Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University - Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University REVOLUSI INDUSTRI INDUSTRY 1.0 > INDUSTRY 2.0 > INDUSTRY 3.0...

Profesi, profesional, dan profesionalisme. Apasih?

  >Professions and Professional Profesi adalah panggilan/sebutan yang membutuhkan keahlian khusus dan persiapan akademik yang panjang dan intensif (George Reynolds, 2014). The United States Code of Federal Regulations (The US CFR) mendefinisikan seorang "professional employee" adalah orang yang terlibat dalam pekerjaan dimana: 1. Membutuhkan pengetahuan advance di bidang sains yang biasanya diperoleh melalui kursus intelektual khusus dan pendidikan di institusi pendidikan tinggi atau rumah sakit 2. Mensyaratkan melaksanakan kebijakan / aturan dan penilaian atas kinerjanya 3. Didominasi karakter intelektual     >Are IT Workers Professionals? Menurut Merriam-Webster, "A Professional is relating to a job that requires special education, training, or skill". Ketiga persyaratan diatas sangat dibutuhkan oleh IT Professional dalam mengatasi dunia komputasi saat ini. IT Professional harus ditandai dengan penyesuaian terhadap etika dan standar tekni...

Lets talk about Cyber Crimee

  Mayantara (cyberspace)      sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Cyberspace bisa juga diartikan sebagai media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online. Cyber Crime      Cyber crime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau terjadi secara digital, kejahatan ini dilakukan melalui komputer dan jaringan. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar.  - Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.  - Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan Pola Kejahatan       Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi e...

UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK

    HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. MenurutUU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang. HAK CIPTA UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1 1. Hak Cipta Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuknya tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pencipta Seorang atau beberapa orang ...

Mengenal Etika (Etika Profesi)

   >ETIKA   ⚫ Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti "kebiasaan atau adat" sedangkan yang kedua artinya "perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam prilakunya" ⚫ Etika adalah seperangkat keyakinan tentang perilaku benar dan salah dalam suatu masyarakat (George Reynolds, 2014) ⚫ Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut :                1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak):                2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.                3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat   >ETHICS, MORALS & LAWS   ...