HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL
- Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
- MenurutUU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial (goodwill).
- Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
HAK CIPTA
UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1
1. Hak Cipta
Hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuknya tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Pencipta
Seorang
atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama sama
menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3. Ciptaan
Setiap
hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
4. Pemegang Hak Cipta
Pencipta
sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah
dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak
yang menerima hak tersebut secara sah.
5. Hak Terkait
Hak
yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi
pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
Paten
1. Paten
Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya
2. Invensi
Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Patenide inventor yang dituangkan kedalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
3. Inventor
seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Lisensi
izin
yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan
perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
5. Royalti
imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
Invensi yang dapat diberi paten:
2.Teknologi
yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di
Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan,
peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan
pengajuan paten
Invensi yang tidak dapat diberi paten:
1.
Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum
atau kesusilaan
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4. Makhluk hidup kecuali jasa drenik
5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
6. Kreasi estetika
7. Skema
8. dan metode yang hanya berisi program komputer
9. Presentasi mengenai suatu informasi
10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan
Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO
1. Uraian Penelusuran Paten
2. Rancangan Dokumen Usulan Paten.
3. Uraian Potensi Komersialisasi
💓💓Resume & Pengalaman 💓💓
Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan
suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuknya tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.👍👍👍


Komentar
Posting Komentar