Langsung ke konten utama

About IT Forensic

UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK

 

 
HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL
  • Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
  • MenurutUU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial (goodwill).
  • Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.




HAK CIPTA
UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

1. Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuknya tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pencipta
Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

3. Ciptaan
Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

4. Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

5. Hak Terkait
Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.





Paten

1. Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

2. Invensi
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Patenide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

3. Inventor
seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

4. Lisensi
izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

5. Royalti
imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.



Invensi yang dapat diberi paten:

1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
2.Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten


Invensi yang tidak dapat diberi paten:

1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan 
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika 
4. Makhluk hidup kecuali jasa drenik 
5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan 
6. Kreasi estetika 
7. Skema 
8. dan metode yang hanya berisi program komputer 
9. Presentasi mengenai suatu informasi 
10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan



Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO

1. Uraian Penelusuran Paten
2. Rancangan Dokumen Usulan Paten.
3. Uraian Potensi Komersialisasi
 
 
💓💓Resume & Pengalaman 💓💓
     Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuknya tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.👍👍👍
    Cukup itu yang saya pelajari di matkul Etika Profesi, Prodi SIstem Informasi Universitas Jember

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Emang ada, peraturan dan regulasi di bidang IT??

    TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ·          Telekomunikasi ·          Multimedia ·          Komputer LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI 1.Hukum Moore (Nilai kecepatan) Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year - Gordon Moore, Co Founder, INTEL 2.Hukum Metcalfe (Nilai silaturahmi) The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes -Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M 3.Hukum Coase (Nilai efisiensi) Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently -Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University - Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University REVOLUSI INDUSTRI INDUSTRY 1.0 > INDUSTRY 2.0 > INDUSTRY 3.0...

Profesi, profesional, dan profesionalisme. Apasih?

  >Professions and Professional Profesi adalah panggilan/sebutan yang membutuhkan keahlian khusus dan persiapan akademik yang panjang dan intensif (George Reynolds, 2014). The United States Code of Federal Regulations (The US CFR) mendefinisikan seorang "professional employee" adalah orang yang terlibat dalam pekerjaan dimana: 1. Membutuhkan pengetahuan advance di bidang sains yang biasanya diperoleh melalui kursus intelektual khusus dan pendidikan di institusi pendidikan tinggi atau rumah sakit 2. Mensyaratkan melaksanakan kebijakan / aturan dan penilaian atas kinerjanya 3. Didominasi karakter intelektual     >Are IT Workers Professionals? Menurut Merriam-Webster, "A Professional is relating to a job that requires special education, training, or skill". Ketiga persyaratan diatas sangat dibutuhkan oleh IT Professional dalam mengatasi dunia komputasi saat ini. IT Professional harus ditandai dengan penyesuaian terhadap etika dan standar tekni...

Lets talk about Cyber Crimee

  Mayantara (cyberspace)      sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Cyberspace bisa juga diartikan sebagai media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online. Cyber Crime      Cyber crime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau terjadi secara digital, kejahatan ini dilakukan melalui komputer dan jaringan. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar.  - Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.  - Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan Pola Kejahatan       Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi e...

About IT Forensic

    IT Forensic  Forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Forensik komputer adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku,istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi. TUJUAN Tujuan dari forensik adalah mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. 1. IDENTIFIKASI Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.  2. PENYIMPANAN Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-...

Mengenal Etika (Etika Profesi)

   >ETIKA   ⚫ Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti "kebiasaan atau adat" sedangkan yang kedua artinya "perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam prilakunya" ⚫ Etika adalah seperangkat keyakinan tentang perilaku benar dan salah dalam suatu masyarakat (George Reynolds, 2014) ⚫ Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut :                1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak):                2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.                3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat   >ETHICS, MORALS & LAWS   ...