>KODE ETIK
Kode, yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
• Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
• MENURUT UU NO.8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap. tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
>TUJUAN
Tujuan utama kode etik agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
>PRINSIP
• Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
• Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
• Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
• Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
(Bertens K. 2007. Etika Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama)
>SIFAT
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
• Singkat:
• Sederhana:
• Jelas dan Konsisten
• Masuk Akal;
• Dapat Diterima;
• Praktis dan Dapat Dilaksanakan:
• Komprehensif dan Lengkap:
• Positif dalam Formulasinya.
>FUNGSI
• Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
• Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
• Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
>SANKSI
Sanksi Pelanggaran Kode Etik:
• Sanksi Moral
•Sanksi terhadap Tuham YME
• Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan
>CONTOH JENIS PELANGGARAN KODE ETIK DI BIDANG IT
1. Hacker dan Cracker
2. Denial Of Service Attack
3. Piracy
4. Fraud
5. Gambling
6. Pornography dan Paedophilia
7. Data Forgery
Resum & Pengalaman
Hi geest-!!!
Ini pertemuan ke-empat dengan materi ketiga yang aku dapat. Materi hari ini ngga jauh-jauh dari yang kemarin, yaitu Kode Etik Profesi.
Kode Etik Profesi adalah suatu tatanan etika, aturan yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Tujuan dari Kode Etik adalah agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya pada penerima jasanya. Prinsip Kode etik ada 4, yaitu prinsip tanggung jawab, artinya harus bertanggung jawab atas dampak yang ia lakukan, prinsip keadilan, artinya harus menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, prinsip otonomi, artinya seorang profesional diberi kebebasan untuk menjalankan prinsip integritas moral, artinya harus bisa berkomitmen pribadi menjaga kepentingan profesi, masyarakat, dan dirinya.
Fungsi dari Kode Etik Profesi adalah untuk memberi pedoman bagi seorang profesional tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Saat hal itu dilanggar, seorang profesional akan mendapat sanksi, diantaranya sanksi moral, sanksi terhadap Tuhan YME, dan jika parah akan mendapat sanksi dari organisasi yang bersangkutan dengan profesinya.
Cukup itu yang aku pelajari di kelas Etika Profesi prodi Sistem Informasi Universitas Jember hari ini. Jika masih kurang paham, kalian bisa klik tautan ini.
Hidup kesepian tanpa kekasih
Cukup sekian dan terimakasih😢
.jpeg)



Komentar
Posting Komentar