Langsung ke konten utama

About IT Forensic

Emang ada, peraturan dan regulasi di bidang IT??

 


 

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

·         Telekomunikasi

·         Multimedia

·         Komputer

LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

1.Hukum Moore (Nilai kecepatan)

Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year - Gordon Moore, Co Founder, INTEL

2.Hukum Metcalfe (Nilai silaturahmi)

The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes -Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M

3.Hukum Coase (Nilai efisiensi)

Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently -Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University - Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University

REVOLUSI INDUSTRI

INDUSTRY 1.0 > INDUSTRY 2.0 > INDUSTRY 3.0 > INDUSTRY 4.0

REVOLUSI INDUSTRI 4.0 *

INTER-OPERABILITAS:

Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)

TRANSPARANSI INFORMASI:

Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut

ASISTENSI TEKNOLOGI:

Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia

 SISTEM DESENTRALISASI:

Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri

GENERASI BB, X, M, Z, α

1.Generasi Baby Boomer 1946-1964

Berjiwa petualang. optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah

 

2.Generasi X 1965-1976

Individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan

 

3.Generasi Milenial 1977-1995

PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran. kompetitif, haus perhatian

 

4.Generasi Z 1996-2010

Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target

 

5. Generasi Alpha 2010-sekarang

Belum terdeteksi

TRANSFORMASI KE KEHIDUPAN DIGITAL



TRANSFORMASI DI INDONESIA

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi sebagai contoh:

-Toko Fisik Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.

 -Taksi atau Ojek Tradisional posisinya. sudah mulai tergeserkan dengan moda moda berbasis online Ojek

TRANSFORMASI DI BIDANG HUKUM

REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW)

>UndangUndangNomor11 Tahun2008

Informasi dan Transaksi Elektronik

>UndangUndangNomor19 Tahun2016

PerubahanAtasUndang-UndangNomor11 Tahun2008 TentangInformasidan TransaksiElektronik

PERUBAHAN PADA UU ITE

·        Menghindari multitafsir

·        Menurunkan ancaman pidana

·        Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

·        Melakukan sinkronisasi ketentuan hukuman

·        Cara memperkuat peranPenyidik Pegawai Negeri Sipil

·        Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

·        Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan



Pengalaman

    Nah, Itu saja yang saya pelajari di mata kuliah etika profesi, Prodi Sistem Informasi,   Universitas Jember kali ini. 😱😱😱😱😱


Terimakasihhhhh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profesi, profesional, dan profesionalisme. Apasih?

  >Professions and Professional Profesi adalah panggilan/sebutan yang membutuhkan keahlian khusus dan persiapan akademik yang panjang dan intensif (George Reynolds, 2014). The United States Code of Federal Regulations (The US CFR) mendefinisikan seorang "professional employee" adalah orang yang terlibat dalam pekerjaan dimana: 1. Membutuhkan pengetahuan advance di bidang sains yang biasanya diperoleh melalui kursus intelektual khusus dan pendidikan di institusi pendidikan tinggi atau rumah sakit 2. Mensyaratkan melaksanakan kebijakan / aturan dan penilaian atas kinerjanya 3. Didominasi karakter intelektual     >Are IT Workers Professionals? Menurut Merriam-Webster, "A Professional is relating to a job that requires special education, training, or skill". Ketiga persyaratan diatas sangat dibutuhkan oleh IT Professional dalam mengatasi dunia komputasi saat ini. IT Professional harus ditandai dengan penyesuaian terhadap etika dan standar tekni...

Lets talk about Cyber Crimee

  Mayantara (cyberspace)      sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Cyberspace bisa juga diartikan sebagai media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online. Cyber Crime      Cyber crime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau terjadi secara digital, kejahatan ini dilakukan melalui komputer dan jaringan. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar.  - Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.  - Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan Pola Kejahatan       Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi e...

UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK

    HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. MenurutUU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang. HAK CIPTA UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1 1. Hak Cipta Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuknya tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pencipta Seorang atau beberapa orang ...

About IT Forensic

    IT Forensic  Forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Forensik komputer adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku,istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi. TUJUAN Tujuan dari forensik adalah mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. 1. IDENTIFIKASI Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.  2. PENYIMPANAN Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-...

Mengenal Etika (Etika Profesi)

   >ETIKA   ⚫ Kata etika berasal dari dua kata Yunani yang hampir sama bunyinya, namun berbeda artinya. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti "kebiasaan atau adat" sedangkan yang kedua artinya "perasaan batin atau kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam prilakunya" ⚫ Etika adalah seperangkat keyakinan tentang perilaku benar dan salah dalam suatu masyarakat (George Reynolds, 2014) ⚫ Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut :                1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak):                2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.                3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat   >ETHICS, MORALS & LAWS   ...