TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
· Telekomunikasi
· Multimedia
· Komputer
LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
1.Hukum Moore (Nilai kecepatan)
Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year - Gordon Moore, Co Founder, INTEL
2.Hukum Metcalfe (Nilai silaturahmi)
The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes -Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M
3.Hukum Coase (Nilai efisiensi)
Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently -Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University - Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University
REVOLUSI INDUSTRI
INDUSTRY 1.0 > INDUSTRY 2.0 > INDUSTRY 3.0 > INDUSTRY 4.0
REVOLUSI INDUSTRI 4.0 *
INTER-OPERABILITAS:
Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)
TRANSPARANSI INFORMASI:
Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
ASISTENSI TEKNOLOGI:
Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
SISTEM DESENTRALISASI:
Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri
GENERASI BB, X, M, Z, α
1.Generasi Baby Boomer 1946-1964
Berjiwa petualang. optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah
2.Generasi X 1965-1976
Individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan
3.Generasi Milenial 1977-1995
PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran. kompetitif, haus perhatian
4.Generasi Z 1996-2010
Menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target
5. Generasi Alpha 2010-sekarang
Belum terdeteksi
TRANSFORMASI KE KEHIDUPAN DIGITAL
TRANSFORMASI DI INDONESIA
Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi sebagai contoh:
-Toko Fisik Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
-Taksi atau Ojek Tradisional posisinya. sudah mulai tergeserkan dengan moda moda berbasis online Ojek
TRANSFORMASI DI BIDANG HUKUM
REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW)
>UndangUndangNomor11 Tahun2008
Informasi dan Transaksi Elektronik
>UndangUndangNomor19 Tahun2016
PerubahanAtasUndang-UndangNomor11 Tahun2008 TentangInformasidan TransaksiElektronik
PERUBAHAN PADA UU ITE
· Menghindari multitafsir
· Menurunkan ancaman pidana
· Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
· Melakukan sinkronisasi ketentuan hukuman
· Cara memperkuat peranPenyidik Pegawai Negeri Sipil
· Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
· Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Nah, Itu saja yang saya pelajari di mata kuliah etika profesi, Prodi Sistem Informasi, Universitas Jember kali ini. 😱😱😱😱😱
Terimakasihhhhh

Komentar
Posting Komentar